A.
Hakikat Pendidikan Kepramukaan
1.
Pengertian Pendidikan Kepramukaan
Pendidikan kepramukaan
adalah proses pendidikan yang praktis, di luar sekolah dan di luar keluarga
yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang,
menyenangkan, sehat, teratur dan terarah, dengan menerapkan prinsip dasar
kepramukaan dan metode kepramukaan yang sasaran akhirnya adalah terbentuknya kepribadian,
watak akhlak mulia dan memiliki kecakapan hidup, Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka (2017:16).
|
Pendidikan
kepramukaan adalah pendidikan luar sekolah yang dilaksanakan untuk mendidik
pelajar dan generasi muda dalam upaya mencapai tujuan nasional sebagaimana yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV. Dengan demikian pendidikan
kepramukaan yang merupakan lembaga pendidikan luar sekolah bersifat non formal
yang merupakan bagian dari pendidikan nasional yang tidak terpisahkan.
Pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh gerakan pramukasebagai lembaga
pendidikan luar sekolah dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anak
dan pemuda guna menumbuhkan mereka agar menjadi generasi yang lebih baik.
Sanggup bertanggungjawab terhadap bangsa dan Negaranya juga mampu membina dan
mengisi kemerdekaan bangsa dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang
demi terwuiudnya cita-cita perjuangan para pahlawan bangsa.
Meskipun keberadaannya
sebagai lembaga pendidikan luar sekolah, tapi peranannya dalam pendidikan nasional
sangat penting dan tidak boleh kita pandang sebelah mata, kita semua menyadari
bahwa tri pusat pendidikan sebagaimana yang telah dikemukakan oleh tokoh pendidikan
nasional Ki Hajar Dewantara, yaitu: pendidikan keluarga, yakni pendidikan yang
dilaksanakan dalam lingkungan keluarga. Pendidikan sekolah. yakni pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pendidikan masyarakat, yakni pendidikan
yang diseienggarakanoleh masyarakat.
Dengan demikian gerakan
kepramukaan pelaksanaannya selalu menggunakan prinsip dasar pendidikan
kepramukaan turut serta mensukseskan tujuan pendidikan nasional terutama dalam
usaha penguasaan sikap mental serta pembekalan keterampilan bagi para siswa
atau anggota pramuka. Gerakan pramuka merupakan lembaga pendidikan non formal
yang keberadaan dan pelaksanaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat, keluarga
dan sekolah dalam membantu proses kedewasaan anak maupun proses belajar mengajar
dikelas.
2.
Tujuan Pendidikan Kepramukaan
Tujuan pendidikan
kepramukaan menurut Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (2017:14) pada dasarnya
adalah sama dengan tujuan gerakan pramuka di Indonesia yakni untuk mendidik dan
membina kaum muda lndonesia agar menjadi:
1.
Manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental dan tinggi
moral, tinggi kecerdasan dan ketrampilannya, kuat dan sehat jasmaninya.
2.
Warga Negara Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang
baik dan berguna yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan Negara, memilki
kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan baik lokal, nasional,
maupun internasional.
Di samping tujuan yang
bersifat umum tersebut di atas pendidikan kepramukaan juga memberikan pendidikan
untuk mendidik sikap mental yang kuat, menanamkan kedisiplinan yang tinggi
serta kemandiran sebagaimana yang tercantum dalam Dasa Dharma Pramuka.
3.
Fungsi Pendidikan
Kepramukaan
Fungsi gerakan pramuka
adalah sebagai lembaga pendidikan luar sekolah dan luar keluarga serta sebagai
wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda, menerapkan prinsip dasar
kepramukaan dan metode kepramukaan serta sistem among yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan keadaan kepentingandan perkembangan bangsa serta masyarakat.
Gerakan kepramukaan ini merupakan organisasi kependidikan yang anggotanya
bersifat sukarela tidak membedakan suku, ras, agama, dan golongan serta non
partisipan, yakni tidak terlibat dalam politik praktis namun mengembangkan
politik kebangsaan yang mengokohkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan demkian pendidikan
kepramukaan bersifat demokrasi artinya memberikan kebebasan kepada semua
anggotanya untuk beraktifitas dalam koridor aturan yang berlaku dan sesuai
dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka. Dalam gerakan
pramuka memberikan jaminan kemerdekaan anggotanya memeluk agama
dankepercayaannya masing masing dan beribadah sesuai dengan agama
dankepercayaan masing-masing. Pendidkan kepramukaan bersifat riang gembira
dengan maksud untuk menumbuhkan keberanian peserta didik berkreativitas. Pendidikan
kepramukaan berusaha mencapai tujuannya dengan melakukankegiatan sebagai
berikut :
Menanamkan dan menumbuhkan
mental, moral, watak, sikap, dan perilaku yang luhur melalui :
- Pendidikan agama untuk
meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut
agamanya masing-masing (Dharma ke satu Pramuka itu Taqwa kepada TuhanYang
Maha Esa)
- Kerukunan hidup beragama
antar umat seagama, antar umat yang berbeda agama.
- Penghayatan dan
pengamalan pancasila untuk memantapkan jiwa pancasila dan mempertebal kesadaran
sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap kehidupan dan masa depan
bangsa dan negara.
- Kepedulian terhadap
sesama hidup dan alam semesta (sebagaimana Dharma kedua cinta alam dan
kasih sayang sesama manusia).
- Pembinaan dan pengembangan
minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan.
- Memupuk dan mengembangkan
rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa.
- Memupuk dan
mengembangkan persatuan dan persahabatan baik nasional maupun
internasional.
- Memupuk dan mengembangkan
persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional.
- Menumbuhkan pada para
anggota rasa percaya diri sikap yang kreatif dan inovatif, rasa tanggung
jawab dan disiplin.
- Menumbuhkembangkan jiwa
dan kewirausahaan.
- Memupuk dan
mengembangkan kepemimpinan.
- Membina
dan melatih kesehatan jasmani dan rohani, panca indera,daya pikir, penelitian,
kemandirian dan sikap otonomi, keterampilan dan hasta karya.
Selanjutnya kegiatan-kegiatan
tersebut di atas dilaksanakan melalui berbagai cara mencakup hal-hal sebagai
berikut :
a.
Kepramukaan ialah proses pendidikan luar sekolah dan di luar
keluarga, dalam bentuk kegiatan yang menarik menyenangkan, sehat, teratur,
terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan prinsipdasar
kepramukaan dan metode kepramukaan yang sasaran akhimyaadalah untuk pembentukan
watak.
b.
Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan
perkemahan baik lokal, nasional, maupun internasional untuk memupuk rasa
persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
c.
Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi.
d.
Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan
lain untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada
masyarakat, baik lokal, nasional maupun internasional.
e.
Mengadakan kerjasama baik dengan instasi pemerintah, maupun
swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
f.
Memasyarakatkan gerakan pramuka dan kepramukaan khususnya di
kalangan kaum muda.
g.
Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan dan
kegiatan.
h.
Mengadakan usaha-usaha lain yang sesuai dengan tujuan gerakan
pramuka yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang
berlaku.
B.
Hakikat Pandangan Hidup
1.
Pengertian
Pandangan Hidup
Pandangan hidup adalah konsep atau cara pandang manusia
yang bersifat mendasar tentang diri dan dirinya. Pandangan hidup juga
dapat diartikan sebagai suatu dasar atau landasan untuk membimbing kehidupan
jasmani dan rohani. Pandangan hidup juga berarti
pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk
hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran
manusia berdasarkan pengalaman sejarah berdasarkan waktu dan lingkungan
hidupnya. Dengan demikian, pandangan hidup bukanlah timbul seketika ataupun
dalam waktu yang singkat, melain dalam waktu yang lama dan proses terus menerus
sehingga hasil pemikiran tersebut dapat di uji kenyataannya, serta dapat
diterima oleh akal dan diakui kebenarannya. Dan atas dasar tersebut manusia
menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk
yang dapat disebut sebagai pandangan hidup.Semua manusia pasti mempunyai
suatu pandangan hidup sendiri – sendiri dan kemungkinan berbeda antara yang
satu dengan yang lainnya.
Jadi, dapat
disimpulkan bahwa pandangan hidup dapat diartikan sebagai pendapat atau
pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia
yang merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan
pengalaman sejarah berdasarkan waktu dan lingkungan hidupnya. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka
acuan untuk menata kehidupan diri pribadi dan hubungan antar manusia dengan
masyarakat dan alam sekitar.
2.
Klasifikasi
Pandangan Hidup
Pandangan hidup banyak sekali macam dan
ragamnya. Akan tetapi pandangan hidup dapat diklasifikasikan berdasarkan asalnya
yaitu terdiri atas tiga macam.
a. Pandangan
hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya.
b. Pandangan
hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang
terdapat pada Negara tersebut.
c. Pandangan
hidup hasil renungan yakni pandangan hidup yang relatif kebenarannya.
C. Hakikat Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
1.
Pengertian
Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup
suatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh
bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada
bangsa itu untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari, (BP7P, 1994).
Disini, pengertian dari bangsa
adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama
(nama, budaya, adat) yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah
dikuasainya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa
solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai
tanah airnya.
Pandangan
hidup bangsa ini bersumber dari pandangan hidup manusia dan masyarakat dari
bangsa yang bersangkutan. Pandangan hidup masyarakat itu berproses secara
dinamis sehingga mewujudkan pandangan hidup bangsa (BP7P, 1994). Dalam perumusannya, pandangan hidup masyarakat dituangkan dan
dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa yang disebut sebagai ideologi
bangsa (nasional) dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan
dilembagakan menjadi pandangan hidup negara yang disebut sebagai ideologi
negara.
2.
Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
Seperti yang telah
dijelaskan sebelumnya, bahwa perumusan pandangan hidup suatu bangsa harus bersumber
dari pandangan hidup manusia dan masyarakat dari bangsa yang bersangkutan. Oleh
sebab itu, para pendiri
negara memiliki pemikiran bahwa pandangan hidup bangsa harus tepat dengan ciri
khas Bangsa Indonesia dan diambil dari kepribadian bangsa yang tertinggi dan
konsepsi mendasar dari norma bangsa. Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa
Indonesia memiliki nilai kehidupan yang paling baik. Oleh sebab itulah pancasila
disepakati menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia
Disepakatinya dan disetujuinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia telah melalui serangkaian proses yang panjang serta pemikiran
mendalam dan nantinya dijadikan dasar dan motivasi dalam segala bentuk sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan negara sebagaimana yang telah tercantum di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Transformasi
pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi
pandangan dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila
sebelum dirumuskan menjadi dasar negara dan ideologi negara, nilai-nilainya
telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat istiadat, budaya serta dalam
agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Dengan suatu pandangan
hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman
bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya,
eonomi, hukum, hankam dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin
maju. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan sutau kristalisasi
dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup
tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila
berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.
Pancasila
memberikan pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan
yang ditempuhnya. Pandangan hidup bangsa Indonesia tertuang dalam kelima
Sila Pancasila. Pancasila digunakan sebagai pegangan hidup, pedoman
hidup, petunjuk hidup dan jalan hidup (way
of life). Sebagai pandangan hidup
bangsa, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan
sehari-hari. Ini berarti, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk
arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa merupakan kristalisasi nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila selalu
dijunjung tinggi oleh setiap warga masyarakat, karena pandangan hidup Pancasila
berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan hidup
yang ada dalam masyarakat Indonesia menjelma menjadi pandangan hidup bangsa
yang dirintis sejak jaman Sriwijaya hingga Sumpah Pemuda 1928. Kemudian
diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara ini serta disepakati dan
ditentukan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dalam pengertian yang
demikian, maka Pancasila selain sebagai pandangan hidup negara, sekaligus juga
sebagai ideologi negara.
Pandangan hidup
yang dimiliki bangsa Indonesia bersumber pada akar budaya dan nilai-nilai
religius sebagai keyakinan bangsa Indonesia, maka dengan pandangan hidup yang
diyakini inilah bangsa Indonesia dapat dan mampu memandang dan memecahkan
masalah yang dihadapi secara tepat. Pandangan hidup bagi suatu bangsa mempunyai
arti menuntun, sebab dengan pandangan hidup yang dipegang teguh maka bangsa
tersebut memiliki landasan fundamental yang menjadi pegangan dalam memecahkan
masalah-masalah yang dihadapi.
Dengan
pandangan hidup yang jelas, bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman
bagaimana mengenal serta memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi,
hukum dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju, (Kaelan,
2000: 197). Sebagai pandangan hidup bangsa, di dalam Pancasila terkandung
konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan serta dasar pikiran terdalam dan
gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itulah
Pancasila harus menjadi pemersatu bangsa yang tidak boleh mematikan
keanekaragaman yang ada sebagai Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian Pancasila
merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah
bagi tingkah laku hidup sehari-hari dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa maka
segala daya upaya bangsa Indonesia dalam membangun dirinya akan terarah sesuai
garis pedoman dari pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa dan negara dapat disebut pula sebagai ideologi
bangsa dan negara. Sebagai ideologi, Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat
istiadat, kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup
masyarakat Indonesia. Ideologi memiliki arti pengetahuan tentang ide-ide. Di
samping memiliki arti pengetahuan tentang ide-ide, ideologi juga mencakup arti
pengertian-pengertian dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita. Menurut Kaelan
(2000: 201), di dalam perkembangannya ideologi memiliki arti yang berbeda-beda,
seperti misalnya Karl Marx mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup yang
dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam
bidang politik atau sosial ekonomi. Sedangkan Setiardja, (1993:19) mengemukakan
bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh
realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
3.
Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia Menurut Pancasila
Dengan
segala definisi pandangan hidup, begitu pula aktualisasi Pancasila dalam
masyarakat. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila haruslah menjadi
landasan bagaimana rakyat dan pemerintah hendak berperilaku. Jika warga negara
Indonesia mengakui Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup, maka Pancasila
harus menjadi arah semua kegiatan hidup. Arti-arti penting pandangan hidup bangsa
Indonesia berdasarkan Pancasila antara lain sebagai berikut:
a.
Sila
Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa)
Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai
religius, antara lain :
1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan
terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dan
ketaqwaannya pada Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah-Nya
serta menjauhi larangan-Nya
2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa pada
Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda
pada Tuhan Yang Maha Esa.
4) Membina kerukunan hidup di antara sesama
umat beragama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
5) Agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha
Esa merupakan masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan
Yang Maha Esa.
6) Mengembangkan sikap saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
7) Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
b.
Sila
Kedua (Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab)
Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab terkandung nlai-nilai kemanusiaan antara lain:
1) Pengakuan terhadap harkat dan martabat
dengan segala hak dan wajib asasinya.
2) Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia,
terhadap diri sendiri, alam sekitar, dan terhadap Tuhan.
3) Manusia sebagai makhluk yang beradab dan
berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, dan karsa serta keyakinan
c.
Sila
Ketiga (Persatuan Indonesia)
Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan
bangsa, antara lain:
1) Pengakuan terhadap ke Bhineka Tunggal
Ikaan suku bangsa (etnis), agama, adat istiadat, kebudayaan.
2) Pengakuan terhadap persatuan bangsa dan wilayah
Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tingginya (patriotism).
3) Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara
Indonesia (nasionalisme).
Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung
nilai-nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis
yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah suatu persekutuan
hidup bersama diantara elemen–elemen yang membentuk Negara yang berupa suku,
ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena perbedaan
merupkan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang
membentuk Negara. Konsekuensinya Negara adalah beraneka ragam tetapi satu,
mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam Bhineka Tunggal
Ika. Perbedaan bukan untuk di runcingkan menjadi konflik dan permusuhan
melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu
persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama.
d.
Sila
Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan)
Dalam sila ini, diakui bahwa Negara RI
menganut asas demokrasi yang bersumber pada nilai-nilai kehidupan yang berakar
dalam budaya bangsa Indonesia. Perwujudan demokrasi itu dipersepsi sebagai
paham kedaulatan rakyat, yang bersumber nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan
kegotong royongan. Penghargaan yang tinggi terhadap nilai musyawarah
mencerminkan nilai kebenaran dan keabsahan yang tinggi.
Di dalam sila ini terungkap nilai yang
mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat yang harus di dahulukan. Sila
ini menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan, sebagai
amanat seluruh rakyat. Tanggung jawab itu bukan hanya ditujukan kepada manusia
, tetapi kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini pun mengandung pengakuan atas
nilai kebenaran dan keadilan dalam menegakan kehidupan yang bebas, adil, dan
sejahtera.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan memiliki makna :
1) Sebagai warga Negara dan warga Masyarakat,
setiap manusia Indonesia menjadi kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada
orang lain.
3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
4) Musyawarah untuk mencapai mufakat dilupti
oleh semangat kekeluargaan.
5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6) Dengan i’tikad baik dan tanggung
jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9) Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil
yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
e.
Sila
Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
Nilai-nilai terkandung dalam sila ini
meliputi nilai keselarasan, keseimbangan dan keserasian yang menyangkut hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh rakyat Indonesia, tanpa membedakan asal suku,
agama yang dianut, keyakinan politik, serta tingkat ekonominya. Didalam sila
inipun terkandung nilai kedermawanan kepada sesama, memberi tempat kepada sikap
hidup hemat, sederhana dan kerja keras.
Sila kelima ini juga mengembangkan nilai
untuk menghargai karya, dan norma yang menolak adanya kesewenang-wenangan,
serta pemerasan kepada sesama. Juga megandung nilai vital yaitu keniscayaan
secara bersama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, dalam
makna untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Nilai-nilai yang tercakup dalam sila ini
memberi jaminan untuk mencapai taraf kehidupan yang layakdan terhormat sesuai
dengan kodratnya, dan menempatkan nilai demokrasi dalam bidang ekonomi dan
sosial.Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia memiliki makna :
1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3) Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
4) Menghormati hak orang lain.
5) Suka memberi pertologan kepada orang lain
agar dapat berdiri sendiri.
6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha
yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal
yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8) Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9) Suka
bekerja keras.
10) Suka menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
4.
Fungsi
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Adapun fungsi pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa antara lain sebagai berikut :
a.
Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan
dapat memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta
cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul ,
baik persoalan – persoalan didalam masyarakat sendiri, maupun persoalan-persoalan
besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa- bangsa didunia ini dengan
baik.
b.
Dengan pandangan hidup yang jelas suatu bangsa
akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah
politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang
makin maju.
c.
Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula
suatu bangsa akan memebangun dirinya. Dalam pergaulan hidup itu terkandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa,
terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai
wujud kehidupan yang dianggap baik.
d.
Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat
mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka
ragam sifatnya.
Sedangkan
hal-hal yang akan timbul jika suatu bangsa
tidak memiliki pandangan hidup antara lain :
a. Suatu
bangsa akan terombang ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang
pasti timbul, baik persoalan-persoalan yang berada dalam masyarakat , bangsa
dan negaranya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam
pergaulan masyarakat bangsa-bangsa.
b.
Mengalami kesulitan dalam memecahkan berbagai
persoalan bangsa dan membangun dirinya karena tidak dapat menyelaskan
perkembangan dan kemajuan zaman dengan nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa
itu sendiri.
D. Hubungan antara Pendidikan Kepramukaan dengan Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia
Hubungan antara pandangan hidup bangsa Indonesia dengan
Pendidikan Kepramukaan sangat terkait. Pandangan hidup bangsa Indonesia
(Pancasila) merupakan pedoman / penunjuk arah bagi terlaksananya pendidikan
kepramukaan. Sementara itu Pendidikan Kepramukaan membantu mewujudkan warga
yang sesuai dengan pandangan hidup bangsa (pancasila), yaitu warga negara Indonesia yang
berjiwa pancasila, artinya warga negara yang berperilaku sesuai dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Seperti contohnya : taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (sila 1),
cinta alam dan kasih sayang sesama manusia (sila 2), patriot yang sopan dan
ksatria (sila 3), patuh dan suka bermusyawarah (sila 4), dan adil terhadap
sesama (sila 5).
Pada intinya, hubungan antara pandangan hidup bangsa
Indonesia dengan Pendidikan Kepramukaan adalah pandangan hidup bangsa Indonesia
(Pancasila) dijadikan pedoman bagi pelaksanaan pendidikan kepramukaan. Dan pendidikan
kepramukaan memiliki sasaran akhir yaitu membentuk warga yang sesuai dengan
pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar